Tampilkan postingan dengan label pengantar ilmu politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengantar ilmu politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Februari 2013

Demokrasi liberal Amerika untuk Demokrasi Indonesia?


Terbentuknya negara Indonesia bila dilihat dari sejarahnya, indonesia berasal dari penyatuan kerajaan-kerajaan dan terdiri dari bergaam suku bangsa, budaya dan agama sedangkan amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas revolusi Amerika. Amerika Serikat adalah kiblat demokrasi, secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan jadi secara bahasa demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan rakyat.[1]Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya.Kemudian demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budaya, pandangan hidup serta adat istiadatnya.Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi.Perkembangan demokrasi di Indonesia berkembang menjadi 4 periode; demokrasi parlementer (1945-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi pancasila (1965-1998), demokrasi dalam orde reformasi (1998-sekarang).[2]Karena pancasila telah kita akui dan diterima sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa serta dasar negara RI, maka pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia.
Ada perbedaan mencolok antara pandangan demokrasi barat dan demokrasi yang berjajalan di indonesia akibat dari perbedaan pandangan hidup yang membuat demokrasi barat tidak dapat diterapkan di Indonesia seutuhnya. Harus disesuaikan dengan kondisi situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia yang beragam.Masyarakat barat adalah masyarakat modern dengan tingkat pemahaman yang lebih baikdan tingkat ekonomi yang lebih majudibandingkan negara berkembang seperti Indonesia yang masih tergolong dalam kategori masyarakat tradisionaldengan ekonomi dalm bidang agraris.Perbedaan mendasar dalam pandangan hidup barat dan indonesia adalah pola pikir masing-masing individu yang berbeda dalam setiap pandangan hidup yang berbeda dan mempunyai prinsip berbeda. Dalam pandangan barat individu adalah makhluk otonom yang bebas sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan bersama dengan individu lain karena dorongan rasionya untuk memperoleh keamanan dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya pandangan Indonesia individu adalah  secara alamiah bagian dari kesatuan yang besar, yaitu keluarga, sehingga terjadi perbedaan dalam kesatuan, kesatuan dalam perbedaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejaryang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan kebersamaan/kekeluargaan. Kalau pelaksanaan demokrasi barat dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor ketuhanan atau reliji yang mempengaruhi, sebaliknya demokrasi indonesia tidak dapat lepas dari faktor ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama pancasila. Ini disebabkan karena barat menganut demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi undang-undang  dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakam dalam waktu yang ajeg.[3]Sedangkan Indonesia menganut demokrasi yang berlandaskan pancasila.Barat juga bentuk negara federal, yang merupakan penggabungan bagian-bagian menjadi satu tanpa meninggalkan atau menghapuskan ciri khas masing-masing bagian.[4]Sedangkan Indonesia Bentuk negara kesatuan, pada dasarnya dalam negara kesatuan ada satu negara dengan suatu pemerintahan pusat yang memiliki seluruh tugas dan kewenangan negara.[5]
Apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat justru akan tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia. Sebab demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi harus ditegakkan di Indonesia.
Konsep demokrasi Indonesia yang berlandaskan pancasila bagi saya adalah benar-benar sistem demokrasi yang pantas cocok untuk negara kita Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan melihat asal terbentuknya negara kita jika tidak ada pelanggaran. Pada dasarnya kita mempunyai 1 tujuan yang sama untuk memajukan negara kita dengan cita-cita pembentukan negara demokrasi yang anti feodalisme dan anti imperialisme. Karena pada dasarnya demokrasi dinegara kita berada ditangan rakyat, dan sudah selayaknyalah rakyat harus diberlakukan secara istimewa.Dalam demokrasi pancasila rakyat adalah subjek yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktiv menentukan keinginan keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu yang disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada dibentuk melalui pemilihan umum. Presiden Suharto dalam pidato kenegaraan tanggal 16 agustus 1967 merumuskan bahwa : Demokrasi pancasila berarti Demokrasi, Kedaulatan Rakyat yang dijiwai dan diintegerasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai dengan rasa tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari faham kekeluargaan dan gotong royong.[6] Demokrasi pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:[7]
·         Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Menjunjung tinggi HAM
·         Berkedaulatan rakyat
·         Didukung oleh kecerdasan warga negara
·         Sistem pemisahan kekuasaan negara
·         Pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi
·         Menjamin otonomi daerah
·         Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law
·         Tidak dikenal adanya diktaktor mayoritas dan tirani minoritas.
·         Sistem peradilan yang merdeka bebas dan tidak memihak
·         Mengusahakan kesejahteraan rakyat dan
·         Berkeadilan sosial
Namun realitanya dari konsep yang sangat indah dan sempurna dalam demokrasi pancasila, ada beberapa kelemahan yang harus dikoreksi dalam sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia:
·         Terlalu banyaknya partai yang menjadi ajang tanding dalam memperebutkan kursi presiden.
·         Terlalu banyak aturan dan uud yang dikeluarkan dan beberapa ada yang saling bertolak belakang satu dan yang lainnya.
·         DPR tidak bisa memberi contohkepada rakyatnya bahwa mereka layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini.
·         Para anggota parlemensudah tidak hati-hati dalam menjalankan kehidupan pribadinya.



[1] Prof dr. Azyumardi Azra, MA, DEMOKRASI, HAM & MASYARAKAT MADANI (Jakarta: Tim Icce Uin), 2003, hlm 110
[2] Ibid., hlm 130
[3] Ibid., hlm 121
[4] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia), 1999, hlm 169
[5] Ibid., hlm 169
[6] Drs. Frans Bona Sihombing, Demokrasi Pancasila dalam Nilai=nilai Politik, (Jakarta: Elrangga), 1984, hlm 9
[7] OpCit., Prof dr. Azyumardi Azra, MA, hlm 134

Jumlah Ideal Partai Politik di Indonesia



 Artikel ini aku tulis untuk tugas mata kuliah pengantar ilmu politik pada bulan Desember, aku gak nyangka ternyata perkiraanku tepat dalam jumlah ideal partai politik Indonesia untuk tahun 2014. Ini artikelnya





Melihat jumlah penduduk Indonesia mencapai 241 juta jiwa (catatan BKKBN pusat tahun 2011 akhir), juga melihat jumlah pulau di Indonesia berjumlah 7.870 pulau bernama dan 9.634 pulau tak bernama (sumber: wikipedia data departemen dalam negeri) yang menghasilkan beragam banyak budaya, suku di Indonesia, juga ada 6 agama yang diakui oleh negara kita serta melihat tingkatan pendidikan rakyat Indonesia yang beragam dapat saya tarik kesimpulan Indonesia tidak bisa hanya ada 1 atau hanya 2 partai dalam negeri ini karena tidak akan terwakili masing-masing aspirasi dari tiap kubu-kubu rakyat. Dalam negara yang menerapkan bentuk 1 partai (tunggal, totaliter, otoriter,) tak hanya memegang kendali atas militer dan pemerintahan, tetapi juga menguasai segala aspek kehidupan masyarakat.Sama seperti tidak ada partai politik, karena hanya ada satu partai untuk menyalurkan aspirasi rakyat.Sehingga aspirasi rakyat tidak dapat berkembang.Segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa ada partai lainnya, baik sebagai saingan maupun sebagai mitra.[1]Jelas ini tidak cocok dengan kemajemukan penduduk indonesia, begitu pula dengan bentuk 2 partai yakni suatu sistem kepartaian yang didalamnya terdapat dua partai bersaing untuk mendapatkan dan mempertahankan kewenangan memerintah melalui pemilihan umum.[2]Kondisi di Indonesia yang sangat pluralis tidak memungkinkan hanya ada 2 partai politik. Bangsa Indonesia sangat majemuk sangat pluralis dan segmented, jadi sangatlah tidak realistis menjadikan jumlah partai politik cuma dua atau tiga saja.
            Dan yang paling tepat untuk indonesia adalah, sistem banyak partai yang merupakan sistem yang terdiri atas lebih adari dua partai yang dominan. Sistem ini merupakan produk dari stuktur kemajemukan baik secara kultural maupun sosial ekonomi.[3]Seperti halnya yang terjadi di Indonesia. Tetapi partai politik yang ada di Indonesia saat ini mencapai 36, dan itu menurut saya berlebihan, karena akan membingungkan bagi rakyat indonesia untuk membedakan platform antar satu partai dengan yang lainnya serta menjadi boros/ tidak efisien dalam pemilu. Maka dari itu, harus ada penyerdehanaan partai politik Indonesia, setidaknya ada 10 maksimal partai yang ideal untuk negara Indonesia.Jumlah itu saya rasa cukup untuk mewakili kemajemukan rakyat Indonesia.Ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat Indonesia dapat fokus untuk memilih di pemilu 2014 karena jumlahnya tidak terlalu banyak.


[1] Prof. Dr Komarudin hidayat, Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, Hak Asazi Manusia dan Masyarakat Madani, (jakarta : ICCE UIN Jkt), 2006, hlm 151
[2]Ramlan Surbakti.Memahami Ilmu Politik.(Jakarta: Grasindo.cet 4 1999., hlm 126
[3] Ibid., hlm 126

Perempuan dalam Kursi Politik Indonesia


Target 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik (partai politik) pasca reformasi, menunjukkan laki-laki perempuan di Indonesia telah mendapat tempat dan kesempatan yang sama di kursi politik, ini disebutkan dalam pasal 65 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2003 diperbarui pada undang-undang no. 10 tahun 2008 dan  juga diperkuat dengan UU RI nomor 39 tahun 1999, pasal 46 tentang HAM yang menjamin keterwakilan perempuan, baik dalam bidang legislative, eksekutif, maupun yudikatif. Sekarang tinggal bagaimana perempuan memaknai peluang yang ada untuk memperjuangkan menjadi kinerja yang menguntungkan bagi kaum perempuan. Isu-isu kesetaraan harus dimaknai sebagai spirit bekerja keras dan terus menerus memberi sinyal perjuangan kepada kaum lelaki bahwa perempuan harusnya menjadi mitra, patner dalam segala  bentuk perjuangan dalam proses pembangunan bangsa dan Negara.
Namun realiasinya hingga kini belum berjalan baik, merurut saya penyebabnya bisa saja terjadi karena sebagian tradisi-tradisi yang berlaku di masyarakat Indonesia yang masih membelenggu perempuan.Selain itu disebabkan oleh factor kontruksi social budaya.Istilah konstruksi sosial atas realitas (social construction of reality) didefinisikan sebagai proses sosial melalui tindakan dan interaksi dimana individu menciptakan secara terus-menerus suatu realitas yang dimiliki dan dialami bersama secara subyektif.[1]
Akibat kontruksi sosial budaya yang terjadi dimasyarakat Indonesia kurang berpihak, menyebabkan perempuan terbatas dalam Sumber Daya Manusia (SDM).Kontruksi budaya dalam masyarakat kita membuat perempuan harus menempati posisi kedua setelah laki-laki.Akibatnya, perempuan menjadi korban ketimpangan sosial.Pembagian kerja berbasis jenis kelamin (gender based division of labor) sudah melatarbelakangi terjadinya stratifikasi gender.Hal itu membuat perempuan hanya bekerja disektor domestic, sedangkan laki-laki di wilayah publik.Meskiperempuan sesungguhnya memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki, akan tetapi mereka tidak berhak menempati posisi penting dalam masyarakat. Selama perkembangnnya hingga sekarang, masih saja ada masyarakat yang mengikuti pola pemikiran seperti itu.Perempuan masih diperlakukan sebagai warga kels dua.Hak-haknya dibatasi, terutama dalam mengambil keputusan kolektif, juga steril posisi-posisi strategis dalam masyarakat hingga politik. Saat politik diberi makna sebagai decision maker di ruang public yang berdampak terhadap masyarakat luas maka deskripsi dan asumsi yang mempertentangkan maupun menyatakan perempuan tak boleh ikut serta didalamnya, menjadi asumsi dan pernyataan yang tidak lagi relevan. Dalam kerangka ini, laki-laki dan perempuan sebagai warga Negara, harus dipandang sebagai entitas setara (equal). Karena apapun yang diputuskan diranah politik akan berdampak kepada semuanya, baik laki-laki dan perempuan. Kehadiran perempuan di bidang politik di dunia ada banyak contohnya seperti Jerman dengan kepala pemerintahan atau kanselir dijabat oleh perempuan yaitu angela Markel. Helen Clarke di Selandia baru, Margareth Thatcher di Inggris, Aquino dan Arroyo di Filipina, Hasina dan Zia di Bangladesh, Helonen dari Finlandia serta di Negara kita Presiden Megawati Soekarno Putri. Perempuan itu mampu mendobrak tradisi patriarki di negaranya masing-masing, bahkan memberikan kontribusi terhadap aktualisasinya: bahwa mereka juga ikut menentukan proses politik yang terjadi. Budaya patriarki yang mengkontruksi budaya memang membelenggu entitas perempuan Indonesia untuk banyak berperan serta dalam politik.
Selain itu semua, menurut saya tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2008 juga memicu menjadi salah satunya tidak terpenuhi  kuota perempuan 30 persen dalam partai politik. Mestinya berilah sanksi misalnya: bagi partai politik yang tidak mencapai 30 persen kuota perempuan didalamnya diberikan peringatan oleh Komisi Pemelihan Umum (KPU)  untuk tidak diijinkan mengikuti pemilihan.
Ini juga merupakan tugas partai politik untuk melakukan rekrutmen pada calon legislatif perempuannya agar memenuhi kuota 30%. Bisa dilakukan dengan cara melalui organisasi-organisasi underbow atau ormas-ormas. Bisa juga melalui perwakilan daerah. Dengan adanya 30 % perempuan diparlemen, akan bisa menyuarakan banyak kepentingan perempuan. Jangn sampai hal menyangkut keberadaan perempuan, tetapi keputusannya didominasi kaum laki-laki.


[1]M. Burhan Bungin, Sosiologi Komunikasi : Teori, Paradigma dan Diskursus Teknologi Komunikasidi Masyarakat,( Jakarta : Kencana, 2007)