Senin, 11 Februari 2013

Jumlah Ideal Partai Politik di Indonesia



 Artikel ini aku tulis untuk tugas mata kuliah pengantar ilmu politik pada bulan Desember, aku gak nyangka ternyata perkiraanku tepat dalam jumlah ideal partai politik Indonesia untuk tahun 2014. Ini artikelnya





Melihat jumlah penduduk Indonesia mencapai 241 juta jiwa (catatan BKKBN pusat tahun 2011 akhir), juga melihat jumlah pulau di Indonesia berjumlah 7.870 pulau bernama dan 9.634 pulau tak bernama (sumber: wikipedia data departemen dalam negeri) yang menghasilkan beragam banyak budaya, suku di Indonesia, juga ada 6 agama yang diakui oleh negara kita serta melihat tingkatan pendidikan rakyat Indonesia yang beragam dapat saya tarik kesimpulan Indonesia tidak bisa hanya ada 1 atau hanya 2 partai dalam negeri ini karena tidak akan terwakili masing-masing aspirasi dari tiap kubu-kubu rakyat. Dalam negara yang menerapkan bentuk 1 partai (tunggal, totaliter, otoriter,) tak hanya memegang kendali atas militer dan pemerintahan, tetapi juga menguasai segala aspek kehidupan masyarakat.Sama seperti tidak ada partai politik, karena hanya ada satu partai untuk menyalurkan aspirasi rakyat.Sehingga aspirasi rakyat tidak dapat berkembang.Segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa ada partai lainnya, baik sebagai saingan maupun sebagai mitra.[1]Jelas ini tidak cocok dengan kemajemukan penduduk indonesia, begitu pula dengan bentuk 2 partai yakni suatu sistem kepartaian yang didalamnya terdapat dua partai bersaing untuk mendapatkan dan mempertahankan kewenangan memerintah melalui pemilihan umum.[2]Kondisi di Indonesia yang sangat pluralis tidak memungkinkan hanya ada 2 partai politik. Bangsa Indonesia sangat majemuk sangat pluralis dan segmented, jadi sangatlah tidak realistis menjadikan jumlah partai politik cuma dua atau tiga saja.
            Dan yang paling tepat untuk indonesia adalah, sistem banyak partai yang merupakan sistem yang terdiri atas lebih adari dua partai yang dominan. Sistem ini merupakan produk dari stuktur kemajemukan baik secara kultural maupun sosial ekonomi.[3]Seperti halnya yang terjadi di Indonesia. Tetapi partai politik yang ada di Indonesia saat ini mencapai 36, dan itu menurut saya berlebihan, karena akan membingungkan bagi rakyat indonesia untuk membedakan platform antar satu partai dengan yang lainnya serta menjadi boros/ tidak efisien dalam pemilu. Maka dari itu, harus ada penyerdehanaan partai politik Indonesia, setidaknya ada 10 maksimal partai yang ideal untuk negara Indonesia.Jumlah itu saya rasa cukup untuk mewakili kemajemukan rakyat Indonesia.Ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat Indonesia dapat fokus untuk memilih di pemilu 2014 karena jumlahnya tidak terlalu banyak.


[1] Prof. Dr Komarudin hidayat, Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, Hak Asazi Manusia dan Masyarakat Madani, (jakarta : ICCE UIN Jkt), 2006, hlm 151
[2]Ramlan Surbakti.Memahami Ilmu Politik.(Jakarta: Grasindo.cet 4 1999., hlm 126
[3] Ibid., hlm 126

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca artikel ini ^_^ Silahkan memberi komentar dengan kata-kata yang sopan. Harap tidak memberi komentar dengan kata-kata kasar ^_^