Senin, 11 Februari 2013

Hukum Pernikahan


A.  PENGERTIAN PERKAWINAN (PERNIKAHAN)
            Kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu bentuk asal dari “nakaha”, yang artinya menggabungkan, mengumpulkan, atau menjodohkan. Selain itu, nikah juga berarti bersetubuh.Menurut syara’ adalah suatu aqad yang menghalalkan pergaulan atara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimdan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
            Dalam suatu pengertian yang lebih luas, perkawinan atau pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dan suatu rumah tangga dan keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam.[1]
            Dan tegasnya, perkawinan ialah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagian hidup berkeluarga yang meliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara diridlai Allah SWT.[2]
            Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh syara’. Bagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT:
Maka kawinkanlan perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga dan empat, tetapi kalau kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (diantara perempuan perempuan itu), hendaklah satu saja” (Q.S. An-Nisaa : 3)
Firman Allah pula menjelaskan :
Dan kawinilah orang-orang yang sendiri (janda) diantara kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut.” (Q.S. An Nur : 32)
Rasulullah bersabda :
Ibnu Mas’ud berkata : “Rasullah SAW bersabda kepada kami : “ Hai para pemuda, apabila diantara kamu mampu untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kematua, dan barang siapa tidak mampu hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu menjadi penting baginya” (H.R. Bukhari- Muslim).
“Anas bin Malik r.a berkata : “Sesunggguhnya Nabi SAW memuji Allah dan menyanjungnya, beliau lalu bersabda : “ Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku puasa, aku berbuka dan aku mengawini perempuan, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku” (H.R Bukhari dan Muslim)

B.  HUKUM PERNIKAHAN
Sedangkan hukum nikah ada 5 yaitu :
1.      Jaiz atau mubah(boleh, ini asal hukumnya), bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istrinya.
2.      Sunnah, bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan, tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan berbuat zina.
3.      Wajib, bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada pada perbuatan zina seandainya ia tidak kawin.
4.      Makruh, bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir perbuatan zina, sekiranya tidak kawin. Hanya saja orang ini tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban suami istri dengan baik.
5.      Haram, bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga, sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan isterinya, atau dengan sengaja pula untuk menelantarkan orang lain.[3]


[1]Moh Saifulloh Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap, (Surabaya : Terbit Terang, 2005), hlm. 473
[2]Proyek Pembinaan dan Sarana IAIN, Ilmu Fiqh, (Jakarta : Departemen Agama, 1985),  hlm 49

[3] Ibid., hlm 60-62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca artikel ini ^_^ Silahkan memberi komentar dengan kata-kata yang sopan. Harap tidak memberi komentar dengan kata-kata kasar ^_^