A. PENGERTIAN PERKAWINAN
(PERNIKAHAN)
Kata
nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu bentuk asal dari “nakaha”, yang
artinya menggabungkan, mengumpulkan, atau menjodohkan. Selain itu, nikah juga
berarti bersetubuh.Menurut syara’ adalah suatu aqad yang menghalalkan pergaulan
atara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimdan menimbulkan hak dan
kewajiban antara keduanya.
Dalam suatu
pengertian yang lebih luas, perkawinan atau pernikahan merupakan suatu ikatan
lahir batin antara laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dan suatu rumah
tangga dan keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam.[1]
Dan
tegasnya, perkawinan ialah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan
hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan
kebahagian hidup berkeluarga yang meliputi rasa ketentraman serta kasih sayang
dengan cara diridlai Allah SWT.[2]
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan
oleh syara’. Bagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT:
“ Maka kawinkanlan
perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga dan empat, tetapi kalau kamu
khawatir tidak dapat berlaku adil (diantara perempuan perempuan itu), hendaklah
satu saja” (Q.S. An-Nisaa : 3)
Firman Allah pula menjelaskan :
“Dan kawinilah orang-orang yang sendiri (janda) diantara kamu dan hamba
sahaya laki-laki dan perempuan yang patut.” (Q.S. An Nur : 32)
Rasulullah bersabda :
Ibnu Mas’ud berkata : “Rasullah SAW bersabda kepada kami : “ Hai para
pemuda, apabila diantara kamu mampu untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab
kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kematua, dan barang siapa tidak
mampu hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu menjadi penting baginya” (H.R.
Bukhari- Muslim).
“Anas bin Malik r.a berkata : “Sesunggguhnya Nabi SAW memuji Allah dan
menyanjungnya, beliau lalu bersabda : “ Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku
puasa, aku berbuka dan aku mengawini perempuan, barang siapa yang tidak suka
dengan perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku” (H.R Bukhari dan
Muslim)
B. HUKUM PERNIKAHAN
Sedangkan hukum nikah ada 5 yaitu :
1. Jaiz atau mubah(boleh, ini asal hukumnya), bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk
melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat
zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istrinya.
2. Sunnah, bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan
perkawinan, tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan berbuat zina.
3. Wajib, bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan
dikhawatirkan akan tergelincir pada pada perbuatan zina seandainya ia tidak
kawin.
4. Makruh, bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup
mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya
tergelincir perbuatan zina, sekiranya tidak kawin. Hanya saja orang ini tidak
mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban suami istri dengan
baik.
5. Haram, bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan
serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga,
sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan
isterinya, atau dengan sengaja pula untuk menelantarkan orang lain.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca artikel ini ^_^ Silahkan memberi komentar dengan kata-kata yang sopan. Harap tidak memberi komentar dengan kata-kata kasar ^_^