Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Februari 2013

Pers yang Baik


Pers adalah pilar keempat demokrasi. Dalam kehidupan demokrasi, kebebasan pers sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya demokrasi yang ideal.Namun dalam prakteknya sering kali kebebasan itu tidak seperti yang diharapkan dan kadang cenderung kebablasan.Kebebasan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari kepentingan bangsa.Kebebasan pers yang sudah tidak masuk lagi dalam aturan, semuanya ada alasan yang membuatnya seperti itu, tidak hanya pers yang mempunyai kekurangan.Pers akan lebih baik jika undang-undang yang ada harus lebih dilaksanakan dengan tegas karena itu salah satu cara yang baik untuk menciptakan pers yang jujur, baik dan bertanggungjawab.

Pers yang baik adalah pers yang memiliki peran sebagai berikut:
ü  Pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsinya. pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka.
ü  Pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan.Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus “memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.
ü  Pers harus membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya.

Dalam Undang-undang no.40 tahun 1999 telah disebutkan beberapa pasal yang mengatur pers, pers yang baik untuk Indonesia adalah pers yang mematuhi segala undang-undang dalam pasal ini.
ü  Pasal 1 : wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikat buruk.
Penafsiran :
o   Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Di Indonesia, para pemilik stasiun telivisi yang berperan sebagai salah satu media pers bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan politik para pemiliknya yang terjun ke dunia partai politik.
o   Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektiv ketika peristiwa terjadi
o   Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
o   Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menibulkan kerugian.

ü  Pasal 2 :Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
o   menunjukkan identitas diri kepada narasumber
o   menghormati hak privasi
o   tidak menyuap
o   menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
o   rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
o   menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara
o   tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
o   penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

ü  Pasal 3 :Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
o   Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
o   Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
o   Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
o   Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

ü  Pasal 4 :Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
o   Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
o    Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
o   Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
o   Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
o   Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

ü  Pasal 5 :Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
o   Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
o   Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

ü  Pasal 6 :Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
o   Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
o   Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

ü  Pasal 7 :Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
o   Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
o   Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
o   Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
o   “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

ü  Pasal 8 :Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
o   Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
o   Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

ü  Pasal 9 :Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
o   Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
o   Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

ü  Pasal 10 :Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
o   Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
o   Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

ü  Pasal 11 :Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
o   Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
o   Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
o   Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki
o   Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Demokrasi liberal Amerika untuk Demokrasi Indonesia?


Terbentuknya negara Indonesia bila dilihat dari sejarahnya, indonesia berasal dari penyatuan kerajaan-kerajaan dan terdiri dari bergaam suku bangsa, budaya dan agama sedangkan amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas revolusi Amerika. Amerika Serikat adalah kiblat demokrasi, secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan jadi secara bahasa demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan rakyat.[1]Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya.Kemudian demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budaya, pandangan hidup serta adat istiadatnya.Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi.Perkembangan demokrasi di Indonesia berkembang menjadi 4 periode; demokrasi parlementer (1945-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi pancasila (1965-1998), demokrasi dalam orde reformasi (1998-sekarang).[2]Karena pancasila telah kita akui dan diterima sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa serta dasar negara RI, maka pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia.
Ada perbedaan mencolok antara pandangan demokrasi barat dan demokrasi yang berjajalan di indonesia akibat dari perbedaan pandangan hidup yang membuat demokrasi barat tidak dapat diterapkan di Indonesia seutuhnya. Harus disesuaikan dengan kondisi situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia yang beragam.Masyarakat barat adalah masyarakat modern dengan tingkat pemahaman yang lebih baikdan tingkat ekonomi yang lebih majudibandingkan negara berkembang seperti Indonesia yang masih tergolong dalam kategori masyarakat tradisionaldengan ekonomi dalm bidang agraris.Perbedaan mendasar dalam pandangan hidup barat dan indonesia adalah pola pikir masing-masing individu yang berbeda dalam setiap pandangan hidup yang berbeda dan mempunyai prinsip berbeda. Dalam pandangan barat individu adalah makhluk otonom yang bebas sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan bersama dengan individu lain karena dorongan rasionya untuk memperoleh keamanan dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya pandangan Indonesia individu adalah  secara alamiah bagian dari kesatuan yang besar, yaitu keluarga, sehingga terjadi perbedaan dalam kesatuan, kesatuan dalam perbedaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejaryang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan kebersamaan/kekeluargaan. Kalau pelaksanaan demokrasi barat dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor ketuhanan atau reliji yang mempengaruhi, sebaliknya demokrasi indonesia tidak dapat lepas dari faktor ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama pancasila. Ini disebabkan karena barat menganut demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi undang-undang  dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakam dalam waktu yang ajeg.[3]Sedangkan Indonesia menganut demokrasi yang berlandaskan pancasila.Barat juga bentuk negara federal, yang merupakan penggabungan bagian-bagian menjadi satu tanpa meninggalkan atau menghapuskan ciri khas masing-masing bagian.[4]Sedangkan Indonesia Bentuk negara kesatuan, pada dasarnya dalam negara kesatuan ada satu negara dengan suatu pemerintahan pusat yang memiliki seluruh tugas dan kewenangan negara.[5]
Apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat justru akan tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia. Sebab demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi harus ditegakkan di Indonesia.
Konsep demokrasi Indonesia yang berlandaskan pancasila bagi saya adalah benar-benar sistem demokrasi yang pantas cocok untuk negara kita Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan melihat asal terbentuknya negara kita jika tidak ada pelanggaran. Pada dasarnya kita mempunyai 1 tujuan yang sama untuk memajukan negara kita dengan cita-cita pembentukan negara demokrasi yang anti feodalisme dan anti imperialisme. Karena pada dasarnya demokrasi dinegara kita berada ditangan rakyat, dan sudah selayaknyalah rakyat harus diberlakukan secara istimewa.Dalam demokrasi pancasila rakyat adalah subjek yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktiv menentukan keinginan keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu yang disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada dibentuk melalui pemilihan umum. Presiden Suharto dalam pidato kenegaraan tanggal 16 agustus 1967 merumuskan bahwa : Demokrasi pancasila berarti Demokrasi, Kedaulatan Rakyat yang dijiwai dan diintegerasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai dengan rasa tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari faham kekeluargaan dan gotong royong.[6] Demokrasi pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:[7]
·         Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Menjunjung tinggi HAM
·         Berkedaulatan rakyat
·         Didukung oleh kecerdasan warga negara
·         Sistem pemisahan kekuasaan negara
·         Pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi
·         Menjamin otonomi daerah
·         Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law
·         Tidak dikenal adanya diktaktor mayoritas dan tirani minoritas.
·         Sistem peradilan yang merdeka bebas dan tidak memihak
·         Mengusahakan kesejahteraan rakyat dan
·         Berkeadilan sosial
Namun realitanya dari konsep yang sangat indah dan sempurna dalam demokrasi pancasila, ada beberapa kelemahan yang harus dikoreksi dalam sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia:
·         Terlalu banyaknya partai yang menjadi ajang tanding dalam memperebutkan kursi presiden.
·         Terlalu banyak aturan dan uud yang dikeluarkan dan beberapa ada yang saling bertolak belakang satu dan yang lainnya.
·         DPR tidak bisa memberi contohkepada rakyatnya bahwa mereka layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini.
·         Para anggota parlemensudah tidak hati-hati dalam menjalankan kehidupan pribadinya.



[1] Prof dr. Azyumardi Azra, MA, DEMOKRASI, HAM & MASYARAKAT MADANI (Jakarta: Tim Icce Uin), 2003, hlm 110
[2] Ibid., hlm 130
[3] Ibid., hlm 121
[4] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia), 1999, hlm 169
[5] Ibid., hlm 169
[6] Drs. Frans Bona Sihombing, Demokrasi Pancasila dalam Nilai=nilai Politik, (Jakarta: Elrangga), 1984, hlm 9
[7] OpCit., Prof dr. Azyumardi Azra, MA, hlm 134