Terbentuknya negara
Indonesia bila dilihat dari sejarahnya, indonesia berasal dari penyatuan
kerajaan-kerajaan dan terdiri dari bergaam suku bangsa, budaya dan agama
sedangkan amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas revolusi
Amerika. Amerika Serikat adalah kiblat demokrasi, secara etimologis “demokrasi”
terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan jadi secara bahasa demos-cratos
(demokrasi) adalah keadaan negara dimana sistem pemerintahannya kedaulatan
berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama
rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan rakyat.[1]Secara
umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua
warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya.Kemudian demokrasi
berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai
budaya, pandangan hidup serta adat istiadatnya.Dengan begitu tiap-tiap bangsa
mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi.Perkembangan demokrasi di
Indonesia berkembang menjadi 4 periode; demokrasi parlementer (1945-1959),
demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi pancasila (1965-1998), demokrasi
dalam orde reformasi (1998-sekarang).[2]Karena
pancasila telah kita akui dan diterima sebagai filsafat dan pandangan hidup
bangsa serta dasar negara RI, maka pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan
demokrasi Indonesia.
Ada perbedaan mencolok
antara pandangan demokrasi barat dan demokrasi yang berjajalan di indonesia
akibat dari perbedaan pandangan hidup yang membuat demokrasi barat tidak dapat diterapkan di Indonesia seutuhnya.
Harus disesuaikan dengan kondisi situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia
yang beragam.Masyarakat barat adalah masyarakat modern dengan tingkat pemahaman
yang lebih baikdan tingkat ekonomi yang lebih majudibandingkan negara
berkembang seperti Indonesia yang masih tergolong dalam kategori masyarakat
tradisionaldengan ekonomi dalm bidang agraris.Perbedaan mendasar dalam
pandangan hidup barat dan indonesia adalah pola pikir masing-masing individu
yang berbeda dalam setiap pandangan hidup yang berbeda dan mempunyai prinsip
berbeda. Dalam pandangan barat individu adalah makhluk otonom yang bebas
sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan
bersama dengan individu lain karena dorongan rasionya untuk memperoleh keamanan
dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu
ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya pandangan Indonesia
individu adalah secara alamiah bagian
dari kesatuan yang besar, yaitu keluarga, sehingga terjadi perbedaan dalam
kesatuan, kesatuan dalam perbedaan. Individu diakui dan diperhatikan
kepentingannya untuk mengejaryang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari
kepentingan kebersamaan/kekeluargaan. Kalau pelaksanaan demokrasi barat
dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor ketuhanan atau reliji yang
mempengaruhi, sebaliknya demokrasi indonesia tidak dapat lepas dari faktor
ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama pancasila. Ini disebabkan karena
barat menganut demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi
undang-undang dan pemilihan umum bebas
yang diselenggarakam dalam waktu yang ajeg.[3]Sedangkan
Indonesia menganut demokrasi yang berlandaskan pancasila.Barat juga bentuk
negara federal, yang merupakan penggabungan bagian-bagian menjadi satu tanpa
meninggalkan atau menghapuskan ciri khas masing-masing bagian.[4]Sedangkan
Indonesia Bentuk negara kesatuan, pada dasarnya dalam negara kesatuan ada satu
negara dengan suatu pemerintahan pusat yang memiliki seluruh tugas dan
kewenangan negara.[5]
Apabila Indonesia
meniru mentah-mentah demokrasi barat justru akan tidak membantu menciptakan
keadilan dan kesejahteraan di Indonesia. Sebab demokrasi bukanlah tujuan akhir
sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi harus ditegakkan
di Indonesia.
Konsep
demokrasi Indonesia yang berlandaskan pancasila bagi saya adalah benar-benar
sistem demokrasi yang pantas cocok untuk negara kita Indonesia
yang memiliki keragaman budaya dan melihat asal terbentuknya negara kita jika
tidak ada pelanggaran. Pada dasarnya kita mempunyai 1 tujuan yang sama untuk
memajukan negara kita dengan cita-cita pembentukan negara demokrasi yang anti
feodalisme dan anti imperialisme. Karena pada dasarnya demokrasi dinegara kita
berada ditangan rakyat, dan sudah selayaknyalah rakyat harus diberlakukan
secara istimewa.Dalam demokrasi pancasila rakyat adalah subjek yaitu rakyat
sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktiv menentukan keinginan keinginan dan
juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu yang disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada dibentuk melalui pemilihan umum. Presiden
Suharto dalam pidato kenegaraan tanggal 16 agustus 1967 merumuskan bahwa :
Demokrasi pancasila berarti Demokrasi, Kedaulatan Rakyat yang dijiwai dan
diintegerasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam
menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai dengan rasa tanggungjawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat
manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, dan harus dimanfaatkan
untuk mewujudkan keadilan sosial. Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari
faham kekeluargaan dan gotong royong.[6]
Demokrasi pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:[7]
·
Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha
Esa
·
Menjunjung tinggi HAM
·
Berkedaulatan rakyat
·
Didukung oleh kecerdasan warga negara
·
Sistem pemisahan kekuasaan negara
·
Pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi
·
Menjamin otonomi daerah
·
Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law
·
Tidak dikenal adanya diktaktor mayoritas dan tirani
minoritas.
·
Sistem peradilan yang merdeka bebas dan tidak memihak
·
Mengusahakan kesejahteraan rakyat dan
·
Berkeadilan sosial
Namun realitanya dari
konsep yang sangat indah dan sempurna dalam demokrasi pancasila, ada beberapa
kelemahan yang harus dikoreksi dalam sistem demokrasi yang sudah berjalan di
Indonesia:
·
Terlalu banyaknya partai yang menjadi ajang tanding
dalam memperebutkan kursi presiden.
·
Terlalu banyak aturan dan uud yang dikeluarkan dan
beberapa ada yang saling bertolak belakang satu dan yang lainnya.
·
DPR tidak bisa memberi contohkepada rakyatnya bahwa
mereka layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi
saat ini.
·
Para anggota parlemensudah tidak hati-hati dalam
menjalankan kehidupan pribadinya.
[1]
Prof dr. Azyumardi Azra, MA, DEMOKRASI,
HAM & MASYARAKAT MADANI (Jakarta: Tim Icce Uin), 2003, hlm 110
[2]
Ibid., hlm 130
[3]
Ibid., hlm 121
[4]
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta:
Gramedia), 1999, hlm 169
[5]
Ibid., hlm 169
[6]
Drs. Frans Bona Sihombing, Demokrasi
Pancasila dalam Nilai=nilai Politik, (Jakarta: Elrangga), 1984, hlm 9
[7]
OpCit., Prof dr. Azyumardi Azra, MA, hlm 134
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca artikel ini ^_^ Silahkan memberi komentar dengan kata-kata yang sopan. Harap tidak memberi komentar dengan kata-kata kasar ^_^