Senin, 11 Februari 2013

Rukun, Syarat dan Tujuan Nikah


A.  RUKUN DAN SYARAT NIKAH
a.    Rukun Nikah :
1.    Pengantin laki-laki
2.    Pengantin Perempuan
3.    Wali Nikah
            Menurut sabda rasulullah saw, yang berarti “Barang siapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak diizinkan oleh walinya, maka perkawinannya batal”
-  Susunan wali
Yang dianggap sah untuk menjadi wali dari perempuan ialah menurut susunan di bawah ini, ada 9 yang dapat dikatakan sebagai wali dari mempelai perempuan. Yaitu : Ayah, Kakek dari ayah, Saudara laki-laki kandung (seibu-sebapak), Saudara laki-laki sebapak saja dengan dia, Anak laki-laki dari saudara laki-laki (seibu-sebapak dengan dia), Anak laki-laki dari saudara laki-laki (sebapak saja dengan dia), Paman dari pihak ayahnya, Anak laki-laki dari pamannya yang dari pihak ayahnya, dan Wali hakim.
4.    Dua orang saksi, tidak sah menikah melainkan dengan wali, dan dua orang saksi yang adil.
5.    Adanya  Sighat (Aqad) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan.
b.   Syarat-syarat Nikah
1.    Syarat-syarat pengantin laki-laki :
a.    Tidak dipaksa atau terpaksa.
b.    Tidak dalam ihram haji atau umroh.
c.    Islam.
2.    Syarat-syarat pengantin perempuan :
a.    Bukan perempuan dalam iddah.
b.    Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
c.    Antara laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
d.   Bukan perempuan musyrik[1].
3.    Syarat-syarat Wali Nikah
a.    Telah dewasa dan berakal sehat dalam arti anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali.
b.    Laki-laki, tidak boleh perempuan menjadi wali.
c.    Muslim, tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali untuk muslim. Hal ini berdalil dari firman Allah dalam surat ali Imran ayat 28:
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin.Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.”
d.   Orang merdeka.
e.    Berpikiran baik.
f.     Adil dalam arti tidak pernah terlibat dalam dosa besar dan  sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara muruah atau sopan santun.
g.    Tidak melakukan ihram, untuk haji atau umrah. Hal ini berdasarkan kepada hadist nabi dari Usman menurut riwayat muslim yang mengatakan:“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan seseorang.[2]
4.    Syarat-syarat Saksi
a.    Saksi itu berjumlah paling kurang dua orang.
b.    Kedua saksi itu adalah beragama Islam.
c.     Kedua saksi itu adalah orang yang merdeka.
d.   Kedua saksi itu adalah laki-laki.
e.    Kedua saksi itu bersifat adil.
f.     Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat.[3]

B.  TUJUAN PERNIKAHAN
Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga ; sejahtera artinya tercipta ketenangan lahir batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga.
Manusia diciptakan oleh Allah mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapatkan pemenuhan. Pemenuhan naluri manusiawi manusia antara lain keperluan biologisnya termasuk aktivitas hidup dan Allah mengatur hidup manusia termasuk dalam penyaluran biologisnya dengan aturan perkawinan.
Jadi, aturan perkawinan menurut Islammerupakan tuntunan agama yang perlu mendapat perhatian, sehingga tujuan melangsungkan perkawinanpun hendaknya ditujukan untuk memenuhi petunjuk agama. Sehingga kalau diringkas ada dua tujuan orang melangsungkan perkawinan ialah memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.
Mengenai naluri manusia seperti tersebut pada ayat 14 surat Ali Imran :
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu :  wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak ….”
Dan manusia juga mempunyai fitrah mengenal terhadap Tuhan sebagaimana tersebut pada surat Ar-Rum ayat 30 :
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah) (tataplah atas) fitrah Allah  yang menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”
Melihat dua tujuan diatas dan memperhatikan uraian Imam Al-Ghazali dalam Ihya-nya tentang faedah melangsungkan perkawinan, maka tujuan perkawinan itu dapat dikembangkan menjadi lima ialah :
1.    Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
               Kebahagiaan dunia akhirat dicapai dengan hidup berbakti kepada Tuhan secara sendiri-sendiri, berkeluarga dan bermasyarakat.Kehidupan keluarga bahagia, umumnya antara lain ditentukan oleh kehadira anak-anak.
               Nabi memberi petunjuk agar dalam memilih jodoh, mengutamakan istri yang tidak mandul :
“Perempuan hitam yang beranak lebih baik dari perempuan cantik tapi mandul”. (HR. Ibnu Hibban)
               Al-Qur’an pun menganjurkan agar manusia selalu berdoa agar di anugrahi putra yang menjadi mutiara dari istrinya, seperti tersebut pada surat Al-Furqan ayat 74 :
“Dan orang-orang berkata : “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), ….”
               Anak juga sebagai pembantu-pembantu dalam hidup didunia bahkan memberi tambahan amal kebajikan diakhirat nanati manakala dapat mendidiknya menjadi anak yang shaleh, seperti sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah.
“ Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecualai tiga hal, shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shaleh yang selalu mendoakannya.”
               Begitu besarnya peranan amal terhadap amal orang tuanya, diterangkan dalam Hadist Nabi SAW. Bahwa seorang yang kehilangan putranya yang masih kecil akan dimasukkan kedalam surga dan akan terlepas dari api neraka, misalnya hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas :
            “Tiada seorang muslim yang kematian tiga anak yang belum baligh, melainkan Allah akan memasukkan kedalam surga, karena karunia rahmat Allah terhadap anak-anak itu.”
2.    Memenuhi hajat menusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya, berdasarkan tanggung jawab.
               Sudah menjadi kodrat Allah manusia diciptakan berjodoh-jodoh dan di ciptakan Allahmempunyai keinginan untuk berhubungan antara pria dan wanita sebagaimana firman Allah surat Ali-Imran ayat 14.
               Oleh Al-Qur’an dilukiskan bahwa pria dan wanita itu bagaikan pakaian, yang artinya saling memerlukan. Seperti tersebut pada surat Al-Baqarah 187 menyatakan:
“ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari berpuasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…”
3.    Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
               Sesuai surat Ar-Rum ayat 21, bahwa ketenangan hidup dan cinta kasih sayang keluarga dapat ditunjukkan melalui perkawinan. Akan menimbulkan kerusakan jika tidak ada perkawinan, entah kerusakan terjadi pada dirinya sendiri atau orang lain bahkan masyarakat.
               Karena manusia mempunyai nafsu, sedangkan nafsu condong untuk mengajak pada perbuatan yang tidak baik. Al-Quran surat Yusuf ayat 53 :
“….. sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan…”
               Dorongan nafsu yang utama adalah nafsu seksual, karena itulah perlu menyalurkannya dengan baik melalui perkawinan.
               Perkawinan dapat mengurangi dorongan yang kuat atau dapat mengendalikan gejolak nafsu seksual, seperti tersebut dalam hadist Nabi SAW : “….Sesungguhnya perkawinan itu dapat mengurangi liarnya pandangan dan dapat menjaga kehormatan.”
4.    Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga besungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
               Dalam menggunakan hartanya, orang-orang yang telah berkeluarga lebih efektif dan hemat, karena mengingat kebutuhan keluarga dirumah. Rasa tanggung jawab akan kebutuhan rumah tangganya itu akan mendorong semangat untuk mencari bekal hidup sekeluarga tidak hanya dirinya saja.
               Dengan demikian melalui rumah tangga dapat ditimbulkan gairah bekerja dan bertanggung jawab serta mencari harta yang halal.
5.    Membangun rumah tangga untuk memebentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.
               Suatu kenyataan bahwa manusia di dunia tidaklah hidup sendiri melainkan bermasyarakat yang terdiri dari unit-unit yang terkecil yaitu keluarga yang terbentuk dengan melalui perkawinan, seperti tersebut dalam surat An Nahl 72.
               Allah menjadikan unit keluarga yang dibina dengan perkawinan antara suami istri dalam membentuk ketenangan dan ketentraman serta mengembangkan cinta dan kasih sesama warganya.[4]
                                           


[1] Op.cit., hlm 475
[2]Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2006), hlm 76-78
[3] Ibid., hlm 83-84
[4] Op.Cit., hal 62-69

1 komentar:

Terima kasih sudah membaca artikel ini ^_^ Silahkan memberi komentar dengan kata-kata yang sopan. Harap tidak memberi komentar dengan kata-kata kasar ^_^