A. RUKUN DAN SYARAT NIKAH
a. Rukun Nikah :
1.
Pengantin laki-laki
2.
Pengantin Perempuan
3.
Wali Nikah
Menurut
sabda rasulullah saw, yang berarti “Barang siapa di antara perempuan yang
nikah dengan tidak diizinkan oleh walinya, maka perkawinannya batal”
- Susunan wali
Yang dianggap sah untuk menjadi wali dari perempuan
ialah menurut susunan di bawah ini, ada 9 yang dapat dikatakan sebagai wali
dari mempelai perempuan. Yaitu : Ayah, Kakek dari ayah, Saudara laki-laki
kandung (seibu-sebapak), Saudara laki-laki sebapak saja dengan dia, Anak
laki-laki dari saudara laki-laki (seibu-sebapak dengan dia), Anak laki-laki
dari saudara laki-laki (sebapak saja dengan dia), Paman dari pihak ayahnya,
Anak laki-laki dari pamannya yang dari pihak ayahnya, dan Wali hakim.
4.
Dua orang saksi, tidak sah menikah melainkan dengan wali, dan dua
orang saksi yang adil.
5. Adanya
Sighat (Aqad)
yaitu perkataan dari pihak wali perempuan.
b.
Syarat-syarat Nikah
1. Syarat-syarat
pengantin laki-laki :
a.
Tidak dipaksa atau terpaksa.
b.
Tidak dalam ihram haji atau
umroh.
c.
Islam.
2.
Syarat-syarat pengantin
perempuan :
a. Bukan perempuan dalam
iddah.
b. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
c. Antara laki-laki dan
perempuan tersebut bukan muhrim.
3. Syarat-syarat Wali
Nikah
a.
Telah dewasa dan berakal
sehat dalam arti anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali.
b. Laki-laki, tidak
boleh perempuan menjadi wali.
c. Muslim, tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali
untuk muslim. Hal ini berdalil dari firman Allah dalam surat ali Imran ayat 28:
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali
dengan meninggalkan orang mukmin.Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah.”
d.
Orang merdeka.
e.
Berpikiran baik.
f.
Adil dalam arti tidak
pernah terlibat dalam dosa besar dan
sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara muruah atau
sopan santun.
g. Tidak melakukan ihram,
untuk haji atau umrah. Hal ini berdasarkan kepada hadist nabi dari Usman
menurut riwayat muslim yang mengatakan:“Orang yang sedang ihram tidak boleh
menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan seseorang.[2]
4. Syarat-syarat Saksi
a. Saksi itu berjumlah
paling kurang dua orang.
b. Kedua saksi itu
adalah beragama Islam.
c. Kedua saksi itu adalah orang yang merdeka.
d. Kedua saksi itu
adalah laki-laki.
e. Kedua saksi itu
bersifat adil.
B.
TUJUAN PERNIKAHAN
Tujuan
perkawinan menurut agama Islam ialah memenuhi petunjuk agama dalam rangka
mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam
menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga ; sejahtera artinya tercipta
ketenangan lahir batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang
antar anggota keluarga.
Manusia
diciptakan oleh Allah mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapatkan
pemenuhan. Pemenuhan naluri manusiawi manusia antara lain keperluan biologisnya
termasuk aktivitas hidup dan Allah mengatur hidup manusia termasuk dalam
penyaluran biologisnya dengan aturan perkawinan.
Jadi, aturan
perkawinan menurut Islammerupakan tuntunan agama yang perlu mendapat perhatian,
sehingga tujuan melangsungkan perkawinanpun hendaknya ditujukan untuk memenuhi
petunjuk agama. Sehingga kalau diringkas ada dua tujuan orang melangsungkan
perkawinan ialah memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.
Mengenai naluri
manusia seperti tersebut pada ayat 14 surat Ali Imran :
“Dijadikan indah pada (pandangan)
manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak
….”
Dan manusia juga
mempunyai fitrah mengenal terhadap Tuhan sebagaimana tersebut pada surat Ar-Rum
ayat 30 :
“Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah) (tataplah atas) fitrah
Allah yang menciptakan manusia menurut
fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”
Melihat dua
tujuan diatas dan memperhatikan uraian Imam Al-Ghazali dalam Ihya-nya tentang
faedah melangsungkan perkawinan, maka tujuan perkawinan itu dapat dikembangkan
menjadi lima ialah :
1. Mendapatkan dan
melangsungkan keturunan
Kebahagiaan
dunia akhirat dicapai dengan hidup berbakti kepada Tuhan secara
sendiri-sendiri, berkeluarga dan bermasyarakat.Kehidupan keluarga bahagia, umumnya antara lain ditentukan oleh kehadira
anak-anak.
Nabi memberi petunjuk agar dalam memilih jodoh,
mengutamakan istri yang tidak mandul :
“Perempuan hitam yang
beranak lebih baik dari perempuan cantik tapi mandul”. (HR. Ibnu Hibban)
Al-Qur’an pun menganjurkan agar manusia
selalu berdoa agar di anugrahi putra yang menjadi mutiara dari istrinya,
seperti tersebut pada surat Al-Furqan ayat 74 :
“Dan
orang-orang berkata : “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri
kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), ….”
Anak
juga sebagai pembantu-pembantu dalam hidup didunia bahkan memberi tambahan amal
kebajikan diakhirat nanati manakala dapat mendidiknya menjadi anak yang shaleh,
seperti sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah.
“ Apabila
manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecualai tiga hal, shadaqah
jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shaleh yang selalu
mendoakannya.”
Begitu besarnya
peranan amal terhadap amal orang tuanya, diterangkan dalam Hadist Nabi SAW.
Bahwa seorang yang kehilangan putranya yang masih kecil akan dimasukkan kedalam
surga dan akan terlepas dari api neraka, misalnya hadist riwayat Bukhari dan
Muslim dari Anas :
“Tiada
seorang muslim yang kematian tiga anak yang belum baligh, melainkan Allah akan
memasukkan kedalam surga, karena karunia rahmat Allah terhadap anak-anak itu.”
2. Memenuhi hajat menusia
menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya, berdasarkan tanggung
jawab.
Sudah menjadi
kodrat Allah manusia diciptakan berjodoh-jodoh dan di ciptakan Allahmempunyai
keinginan untuk berhubungan antara pria dan wanita sebagaimana firman Allah
surat Ali-Imran ayat 14.
Oleh Al-Qur’an dilukiskan bahwa pria dan wanita itu
bagaikan pakaian, yang artinya saling memerlukan. Seperti tersebut pada surat
Al-Baqarah 187 menyatakan:
“ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari berpuasa bercampur
dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah
pakaian bagi mereka…”
3.
Memenuhi panggilan agama,
memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
Sesuai surat Ar-Rum ayat 21, bahwa ketenangan hidup dan cinta kasih sayang
keluarga dapat ditunjukkan melalui perkawinan. Akan menimbulkan kerusakan jika
tidak ada perkawinan, entah kerusakan terjadi pada dirinya sendiri atau orang
lain bahkan masyarakat.
Karena
manusia mempunyai nafsu, sedangkan nafsu condong untuk mengajak pada perbuatan
yang tidak baik. Al-Quran surat Yusuf ayat 53 :
“….. sesungguhnya nafsu itu selalu
menyuruh kepada kejahatan…”
Dorongan nafsu yang
utama adalah nafsu seksual, karena itulah perlu menyalurkannya dengan baik
melalui perkawinan.
Perkawinan dapat
mengurangi dorongan yang kuat atau dapat mengendalikan gejolak nafsu seksual,
seperti tersebut dalam hadist Nabi SAW : “….Sesungguhnya perkawinan itu
dapat mengurangi liarnya pandangan dan dapat menjaga kehormatan.”
4.
Menumbuhkan kesungguhan
untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga besungguh-sungguh
untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
Dalam menggunakan hartanya, orang-orang
yang telah berkeluarga lebih efektif dan hemat, karena mengingat kebutuhan
keluarga dirumah. Rasa tanggung jawab akan kebutuhan rumah tangganya itu akan
mendorong semangat untuk mencari bekal hidup sekeluarga tidak hanya dirinya saja.
Dengan demikian melalui rumah tangga dapat ditimbulkan
gairah bekerja dan bertanggung jawab serta mencari harta yang halal.
5. Membangun rumah tangga
untuk memebentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.
Suatu
kenyataan bahwa manusia di dunia tidaklah hidup sendiri melainkan bermasyarakat
yang terdiri dari unit-unit yang terkecil yaitu keluarga yang terbentuk dengan
melalui perkawinan, seperti tersebut dalam surat An Nahl 72.
Allah menjadikan unit keluarga
yang dibina dengan perkawinan antara suami istri dalam membentuk ketenangan dan
ketentraman serta mengembangkan cinta dan kasih sesama warganya.[4]
mantap gan infonya, thanks
BalasHapussouvenir pernikahan murah