Senin, 11 Februari 2013

Pers yang Baik


Pers adalah pilar keempat demokrasi. Dalam kehidupan demokrasi, kebebasan pers sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya demokrasi yang ideal.Namun dalam prakteknya sering kali kebebasan itu tidak seperti yang diharapkan dan kadang cenderung kebablasan.Kebebasan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari kepentingan bangsa.Kebebasan pers yang sudah tidak masuk lagi dalam aturan, semuanya ada alasan yang membuatnya seperti itu, tidak hanya pers yang mempunyai kekurangan.Pers akan lebih baik jika undang-undang yang ada harus lebih dilaksanakan dengan tegas karena itu salah satu cara yang baik untuk menciptakan pers yang jujur, baik dan bertanggungjawab.

Pers yang baik adalah pers yang memiliki peran sebagai berikut:
ü  Pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsinya. pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka.
ü  Pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan.Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus “memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.
ü  Pers harus membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya.

Dalam Undang-undang no.40 tahun 1999 telah disebutkan beberapa pasal yang mengatur pers, pers yang baik untuk Indonesia adalah pers yang mematuhi segala undang-undang dalam pasal ini.
ü  Pasal 1 : wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikat buruk.
Penafsiran :
o   Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Di Indonesia, para pemilik stasiun telivisi yang berperan sebagai salah satu media pers bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan politik para pemiliknya yang terjun ke dunia partai politik.
o   Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektiv ketika peristiwa terjadi
o   Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
o   Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menibulkan kerugian.

ü  Pasal 2 :Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
o   menunjukkan identitas diri kepada narasumber
o   menghormati hak privasi
o   tidak menyuap
o   menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
o   rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
o   menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara
o   tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
o   penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

ü  Pasal 3 :Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
o   Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
o   Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
o   Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
o   Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

ü  Pasal 4 :Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
o   Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
o    Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
o   Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
o   Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
o   Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

ü  Pasal 5 :Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
o   Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
o   Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

ü  Pasal 6 :Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
o   Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
o   Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

ü  Pasal 7 :Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
o   Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
o   Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
o   Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
o   “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

ü  Pasal 8 :Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
o   Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
o   Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

ü  Pasal 9 :Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
o   Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
o   Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

ü  Pasal 10 :Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
o   Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
o   Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

ü  Pasal 11 :Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
o   Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
o   Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
o   Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki
o   Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

1 komentar:

Terima kasih sudah membaca artikel ini ^_^ Silahkan memberi komentar dengan kata-kata yang sopan. Harap tidak memberi komentar dengan kata-kata kasar ^_^