Pers adalah pilar
keempat demokrasi. Dalam kehidupan demokrasi, kebebasan pers sangat diperlukan
untuk mendukung terwujudnya demokrasi yang ideal.Namun dalam prakteknya sering
kali kebebasan itu tidak seperti yang diharapkan dan kadang cenderung
kebablasan.Kebebasan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi
dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia.Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia
juga menyadari kepentingan bangsa.Kebebasan
pers yang sudah tidak masuk lagi dalam aturan, semuanya ada alasan yang membuatnya seperti itu, tidak
hanya pers yang mempunyai kekurangan.Pers akan lebih baik jika
undang-undang yang ada harus lebih dilaksanakan dengan
tegas karena itu salah satu cara yang baik untuk menciptakan pers yang jujur,
baik dan bertanggungjawab.
Pers yang baik adalah pers yang
memiliki peran sebagai berikut:
ü
Pers harus
berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut
untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media
menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak
ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsinya. pers harus
menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus
memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype.
Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu
menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya
seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka.
ü
Pers harus
selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai
kemasyarakatan.Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya,
melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan
masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan
instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus “memikul tanggung jawab
sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada
tujuan dasar kemasyarakatan.
ü
Pers harus
membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern
membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan
adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan
tugasnya.
Dalam Undang-undang
no.40 tahun 1999 telah disebutkan beberapa pasal yang
mengatur pers, pers yang baik untuk Indonesia adalah pers yang mematuhi segala
undang-undang dalam pasal ini.
ü
Pasal 1 : wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikat buruk.
Penafsiran :
o
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta
sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi
dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Di Indonesia, para pemilik
stasiun telivisi yang berperan sebagai salah satu media pers bisa saja
dimanfaatkan untuk kepentingan politik para pemiliknya yang terjun ke dunia
partai politik.
o
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan
objektiv ketika peristiwa terjadi
o
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan
setara
o
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara
sengaja dan semata-mata untuk menibulkan kerugian.
ü Pasal 2 :Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
o
menunjukkan identitas diri kepada narasumber
o
menghormati hak privasi
o
tidak menyuap
o
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
o
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,
foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang
o
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian
gambar, foto, suara
o
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan
wartawan lain sebagai karya sendiri
o
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk
peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
ü Pasal 3 :Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
o
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
o
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan
kepada masing-masing pihak secara proporsional.
o
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal
ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi
wartawan atas fakta.
o
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi
seseorang.
ü Pasal 4 :Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
o
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh
wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
o
Fitnah berarti
tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
o
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
o
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis
dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk
membangkitkan nafsu birahi.
o
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
ü Pasal 5 :Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
o
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut
diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
o
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan
belum menikah.
ü Pasal 6 :Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
o
Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang
mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas
sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
o
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau
fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
ü Pasal 7 :Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
o
Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas
dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
o
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita
sesuai dengan permintaan narasumber.
o
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data
dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan
narasumbernya.
o
“Off the record” adalah segala informasi atau data dari
narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
ü Pasal 8 :Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
o
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu
sebelum mengetahui secara jelas.
o
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
ü Pasal 9 :Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
o
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan
berhati-hati.
o
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang
dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
ü Pasal 10 :Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
o
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik
karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
o
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait
dengan substansi pokok.
ü Pasal 11 :Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
o
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
o
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain.
o
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu
diperbaiki
o
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik
dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan
oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Referensinya bisa di tulis juga kak ?
BalasHapus