Senin, 11 Februari 2013

HIBAH



1.      Pengertian Hibah
Kata “hibah” berasal dari bahasa Arab yang berarti “kebaikan” atau keutamaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain berupa harta atau bukan.[1]
Jadi hibah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
2.      Dasar Hukum Hibah
Hibah termasuk sunah yang dianjurkan mengerjakannya, karena banyaknya maslahat yang terkandung di dalamnya seperti melembutkan hati, menimbulkan kecintaan dan sebagainya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابَّوْا
“Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adab dan Baihaqi. Al Haafizh berkata, "Isnadnya hasan.")
Aisyah mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْبَلُ اَلْهَدِيَّةَ , وَيُثِيبُ عَلَيْهَا
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam suka menerima hadiah dan membalasnya.” (HR. Bukhari)
Beliau mengajak agar kita mau menerima hadiah dan mendorong orang melakukannya. Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Khalid bin 'Addiy, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَاءَهُ مِنْ أَخِيهِ مَعْرُوفٌ، مِنْ غَيْرِ إِشْرَافٍ وَلَا مَسْأَلَةٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ إِلَيْهِ
"Barang siapa yang kedatangan sesuatu yang baik dari saudaranya tanpa diharap dan diminta, maka terimalah dan jangan ditolak, karena hal itu merupakan rezeki yang diberikan Allah kepadanya." (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menganjurkan kita menerima hadiah meskipun sesuatu yang rendah. Oleh karena itu, para ulama berpendapat makruhnya menolak hadiah jika tidak ada penghalang syar'i. Anas radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ، وَلَوْ دُعِيتُ عَلَيْهِ لَأَجَبْتُ
"Kalau sekiranya aku diberi kaki hewan tentu aku terima dan kalau aku diundang untuknya, tentu aku akan memenuhinya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan ia menshahihkannya)

3.      Rukun ( Unsur) dan Syarat Hibah
Rukun-rukun hibah adalah sebagai berikut:
a.       Pemberi hibah adalah pemilik sah barang yang dihibahkan dan pada waktu pemberian itu dilakukan berada dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohaninya.[2]
b.      Penerima hibah adalah setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum.
c.       Perbuatan menghibahkan itu diiringi dengan ijab kabul, yakni serah terima antara pemberi dan penerima.
d.      Benda yang dihibahkan dapat terdiri dari segala macam barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Syarat-syarat  Hibah adalah:
a.       Pemberi hibah haruslah orang yang telah dewasa, yang cakap melakukan tindakan hukum dan yanng punya barang yang dihibahkan.
b.      Barang yang dihibahkan harus mempunyai nilai yang jelas, tidak terikat dengan harta pemberi hibah.
c.       Penerima hibah adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum. Kalau dia masih dibawah umur, diwakili oleh walinya atau seseorang yang diwasiatkan untuk menerimanya.
d.      Di kalangan mazhab Syafi’i ijab kabul (serah terima) merupakan syarat sahnya suatu hibah.
e.       Pada dasarnya, hibah tidak dapat dibatalkan, kecuali hibah yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya, selama barang yang dihibahkan itu belum dikuasai oleh pihak ke tiga.
f.       Pada dasarnya, hibah adalah pemberian yang tidak ada kaitannya dengan kewarisan kecuali kalau ternyata bahwa hibah itu akan mempengaruhi kepentingan dan hak-hak ahli waris.[3]
4.      Fungsi dan Hikmah Hibah
Fungsi Hibah ialah:
a.       Menjembatani kesenjangan antaragolongan yang mampu dengan golongan yang tidak mampu.
b.      Sarana mewujudkan keadilan sosial dan salah satu upaya untuk menolong orang yang lemah.
c.       Salah satu upaya untuk menolong golongan lemah.
Hikmah Hibah yakni :
a.       Menghidupkan rasa kebersamaan dan tolong-menolong.
b.      Menumbuhkan sifat sosial, kedermawanan.
c.       Mendorong manusia berbuat baik.
d.      Menjalin hubungan antara sesama manusia, dan
e.       Salah satu cara pemerataan rezeki atau pendapatan.

B.     WAKAF
1.      Pengertian Wakaf
Pengertian waqf yang menjadi wakaf dalam bahasa indonesia, berasal dari kata kerja bahasa arab waqafa yang berarti  menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu. Dapat disimpulkan bahwa wakaf ialah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk pengunaan yang mubah ( tidak dilarang syara’) serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridlaan dari Allah SWT.[4]
2.      Dasar Hukum Wakaf
Allah telah mensyari’atkan wakaf, menganjurkannya dan menjadikannya sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada- Nya. Meskipun masalah wakaf  ini tidak secara jelas dan tegas tercantum di dalam Al-qur’an, namun tidak jarang ditemukan beberapa ayat yang memerintahkan manusia untuk berbuat baik untuk kemaslahatan masyarakat lebih-lebih umat islam. Hal itu merupakan suatu hal yang prinsip mestinya menjadi landasan hidup bermasyarakat yang salah satu medianya melalui jalur perwakafan.
a.       Dalil dari Al- qur’an
Secara umum tidak terdapat ayat al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.[5] Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Quran  yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Secara umum wakaf  ditunjukkan oleh firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ                         وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ 
Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” Q.S. al-Baqarah : 267
 لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌۭ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah maha Mengetahuinya. (Q.S.3:92).
b.      Dalil dari Hadist
Saalah satu hadist yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( إِذَا مَاتَ اَلْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالَحٍ يَدْعُو لَهُ )  رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah bersabda “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”

                        Selain dasar dari al-Quran dan Hadist di atas, para ulama’ sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslmin sejak masa awal islam hinga sekarang.
3.           Rukun Wakaf
Ada empat rukun atau unsur-unsur wakaf, yaitu:
a.       Wakif (orang yang berwakaf)
      Wakif adalah pemilik harta yang mewakafkan hartanya. Menurut pakar hukum islam, suatu wakaf dianggap sah dan dapat dilaksanakan apabila wakif mempunyai kecakapan untuk melakukan “tabarru” yakni melepas hak milik tanpa mengharapkan imbalan materil. Oleh karena itu seorang wakif haruslah orang yang merdeka, berakal sehat, balig dan betul-betul memiliki harta benda. Wakaf  harus didasarkan atas kemauan sendiri, bukan atas tekanan atau paksaan dari pihak manapun.[6] Para ahli hukum islam sudah sepakat bahwa wakaf dari orang yang dipaksa adalah tidak sah hukumnya, begitu pula hukum atau ketentuan bagi setiap perbuatannya.
b.      Mauquf (harta yang diwakafkan)
      Barang atau benda yang diwakafkan haruslah memenuhi syarat-syarat berikut. Pertama, harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama, tidak habis sekali pakai. Pemanfaatan itu haruslah untuk hal-hal yang berguna, halal dan sah menurut hukum. Kedua, harta yang diwakafkan itu haruslah jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya (jika berbentuk tanah misalnya). Ketiga, benda itu sebagaimana disebutkan di atas, harus benar-benar kepunyaan wakif dan bebas dari segala beban. Keempat, harta yang diwakafkan itu dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak seperti buku-buku, surat-surat berharga  dan sebagainya. Kalau ia berupa saham atau modal, haruslah diusahakan agar penggunaan modal itu tidak untuk usaha-usaha yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum islam, misalnya untuk mendirikan atau membiayai tempat perjudian atau usaha-usaha maksiat lainnya.
c.       Mauquf alaih (tujuan wakaf)
      Yang dimaksud dengan mauquf adalah tujuan wakaf yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh ajaran islam. Oleh karena itu, benda-benda yang dijadikan sebagai objek wakaf hendaknya benda-benda yang termasuk dalam bidang mendekatkan diri (qurbat) kepada Allah SWT.[7]
      Tidak dibenarkan pelaksanaan wakaf itu didasarkan kepada tujuan yang tidak baik dan mendatangkan kemudaratan kepada masyarakat. Wakaf hendaknya dilaksanakan dengan tujuan untuk kebaikan sesama manusia dengan mendapat ridha dan pahala dari Allah SWT, misalnya untuk pelaksanaan pendidikan dan untuk kepentinngan umum lainnya seperti mendirikan rumah sakit dan sebagainya.
d.      Sighat wakaf ( Ikrar wakaf)
      Sighat wakaf ialah kata-kata atau pernnyataan yang diucapkan atau dinyatakan oleh orang yanng berwakaf. Pernyataan wakif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan itu, dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan. Dengan pernyatan itu, tanggallah hak wakif atas benda yang diwakafkannya. Benda itu kembali menjadi hak milik mutlak milik Allah yang dimanfaatkan oleh orang atau orang-orang yang disebut dalam ikrar wakaf tersebut. Karena tindakan mawakafkan sesuatu itu dipandang sebagai perbuatan hukum sepihak, maka dengan pernyataan wakif yang merupakan ijab, perwakafan telah terjadi. Pernyataan qabul dari mauquf ‘alaih yakni orang atau orang-orang yang berhak menikmati hasil wakaf itu tidak diperlukan.
4.      Syarat-syarat wakaf
Agar amalan wakaf itu sah, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Untuk selama-lamanya.
Wakaf untuk selama-lamanya merupakan syarat shahnya amalan wakaf, tidak    sah bila dibatasi dengan waktu tertentu.
b.      Tidak boleh dicabut
Bila terjadi suatu wakaf dan wakaf itu telah sah, maka pernyataan wakaf itu tidak boleh dicabut. Wakaf yang dinyatakan dengan perantara wasiat, maka pelaksanaannya dilakukan setelah waaqif meninggal dunia dan wasiat wakaf itu tidak seorangpun yang boleh mencabutnya.
c.       Pemilikan wakaf tidak boleh dipindah tangankan
Dengan terjadinya wakaf, maka sejak itu harta wakaf itu telah menjadi milik Allah SWT. Pemilik

[1]Depag, Ilmu Fiqih 3, Depag, Jakarta, 1984, hal 198.
[2] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, UI-Press, 1988, hal.24.
[3] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, UI-Press, Jakarta, 1988, hal 24.
[4] Abdul Shomad, Hukum Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hal 371.
[5] ibid hal 84.
[6] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, UI-Press, Jakarta, 1988, hal 85.
[7] Ibid hal 87.                                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca artikel ini ^_^ Silahkan memberi komentar dengan kata-kata yang sopan. Harap tidak memberi komentar dengan kata-kata kasar ^_^