A. Pemerintah dan Pemerintahan
1.
Pengertian Pemerintah dan
Pemerintahan
Pemerintah (Government)
secara etimologis berasal dari kata Yunani, Kubernan atau nakoda
kapal. Artinya, menatap ke depan. Lalu “memerintah” berarti melihat ke
depan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan
masyarakat Negara. Pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek ,
yaitu dari segi kegiatan (dinamika), structural fungsioanal, dan dari segi
tugas dan kewenangan (fungsi).[1]Apabila
ditinjau dari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha
yang teroeganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara,
mengenai rakyat dan wilayah Negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Dari segi structural
fungsional. Pemerintah berarti seperangkat fungsi
Negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan
melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan
Negara.
Ada dua penegrtian tentang pemerintahan, yaitu[2] :
a.
Pemerintahan dalam arti yang luas
Pemerintahan adalah perbutan memerintah yang dilakukan oleh badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan
negra.
b. Pemerintahan dalam arti yang sempit
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan
eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Ø Menurut Utrecht ada 3 penegertian :
1.
Pemerintahan adalah gabungan
dari semua badan kenegaraan yang memeiliki kekuasaan untuk memerintah (
legislative, eksekutif, yudikatif ).
2.
Pemerintahan adalah gabungan
badan - badan kenegaraan tertinggi yang memeiliki kekuasaan memrintah (
presiden, raja).
3.
Pemerintah dalam arti kepala
negara (presiden) bersama kabinetnya.
Ø Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia pemerintah berarti :
a.
Proses, cara, perbuatan
memerintah.
b.
Segala urusan yang dilakukan
negara dalam meyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
2. Fungsi-
fungsi Pemerintahan
Fungsi - fungsi negara
(pemerintahan) dilakukan dengan beberapa struktur yang tidak tergantung satu
sama lain. Selain itu, fungsi ini dapat dilakukan dengan satu struktur. Secara
toeritas terdapat dua kemungkinan pelaksanaan fungsi negara, yakni “pemusatan
fungsi – fungsi negara” pada satu tangan atau struktur dan “pemancaran fungsi –
fungsi negra” kepada beberapa organ atau struktur pemerintahan.
Filosof berkebangsaan Prancis ini membagi tugas dan
kewenangan negara ke dalam tig jenis, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif.
Pembagian fungsi yang dilakukan oleh Almond. Ia membagi fungsi pemerintahan
menjadi tiga, dengan menggunakan istilah peraturan, yaitu pembeuatan peraturan
(rule marking), penerapan peraturan (ruling application), dan penghakiman
peraturan (rule adjudication).[3]
Berikut ini dijelaskan fungsi pembuatan peraturan yang
diselenggarakan oleh badan – badan perwakilan rakyat, fungsi, penerapan
peraturan yang diselenggarakan oleh pemerintah (kabinet) dan birokrasi, dan
fungsi penghakiman (penegakkan) peraturan yang diselenggarakan oleh
lembaga-lembaga peradilan.
1. Perwakilan Rakyat
Dalam sistem perwakilan
kepentingan, yang diwakili adalah kelompok masyrakat yang memiliki kepentingan
yang sama tanpa terikat pada batas – batas wilayah adminstrasi politik, sedangkan
yang mewakili adalah kelompok yang terorganisasikan.
Perwakilan rakyat, yang diwakili
adalah sejumlah warga negara yang bertempat tinggal disuatu daerah atau distrik
tertentu. Hal ini mencakup berbagai kepentingan, sedangkan yang mewakili adalah
seorang atau lebih wakil rakyat yang bergabung ke dalam satu atau lebih partai
politik.
Dari segi keterikatan antara wakil rakyat dan keinginan rakyat
antara wakil rakyat dan keinginan rakyat yang diwakili, konsep perwakilan
dibedakan menjadi dua tipe.
ü Perwakilan tipe delegasi (mandat).
ü Perwakilan tipe trustee (independen)
2. Sistem Pemilihan Umum
Sisitem pemilihan umum berkaitan
erat dengan badan perwakilan rakyat. Hal ini disebabkan salah satu fungsi
sistem pemilihan umum ialah menagtur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi
anggota badan perwakilan rakyat atau menjadi kepala pemerintahan.
Setiap sisitem pemilihan umum setidak-tidaknya mengandung tiga
variabel pokok yaitu :
·
Penyuaraan (balloting)
·
Daerah pemilihan (electrorate).
·
Formula pemilihan
3. Birokrasi
Secra etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro “Bureou” yang
berarti kantor ataupun dinas, dan kata krasi “kratie”, cracy yang berarti
pemerintahan. Dengan demikain birokrasi berarti dinas pemerintahan. Secra
tipologik (tipe ideal), max weber mendiskripsikan sejumlah karekteristik
birokrasi sebagi berikut :
·
Dalam organisasi ini terdapat
pembagian kerja dengan sepesialisasi perananyang jelas.
·
Organisasi jabatan ini
mengikuti prinsiop hirarki. Artinya, jabatan yang rendah berada dalam control
dan pengawasan jabatan yang lebih tinggi.
·
Kegitan organisasi jabtan ini
dilakukan berdasarkan sisitem aturan abstrak yang konsisten dan terdiri atas
penerapan aturan ini kedalam kasus – kasus yang khusus.
·
Setiap pejabat melaksanakan
tugasnya dalam semangat dan hubungan yang formal dan impersonal, yakni tanpa
perasaan benci atau simpati, dank arena itu tanpa afeksi atau antusias.
·
Setiap pegawai dalam organisasi
ini direkrut menurut prinsip kualifikasi teknis, gaji, dan dipensiun menurut
pangkat dan kemampuan, dan dipromosikan menurut asas kesenioran atau kemampuan,
atau keduanya.
4. Penghakiman Peraturan
Fungsi penghakiman peraturan
merupakan suatu peranan untuk meyelesaikan pertikaian atau persengketaan yang
menyangkut persoalan peraturan, pelanggaran peraturan dan penegasan fakta –
fakta yang perlu untuk mendapatkan keputusan keadilan.
Penghakiman peraturan pada
dasarnya bertujuan menjamin kepastian hukum sehingga tercipta suausan tertib
dalam masyarakat. Fungsi penghakiman peraturan ada dua.
·
Sebagai dasar keputusan yang
sama untuk kasus yang sama.
·
Hakim secara aktif melakukan
interprestasi atas perundang-undangan yang ada dalam menaggapi kasus hukum yang
berkembang pada masyrakat.
B. Bentuk-bentuk Pemerintahan
Secara umum bisa dikemukakan bahwa kekuasaan politikdalam sutau
negara bisa saja dijalankan oleh satu orang, beberapa orang, atau banyak orang.
1. Monarki:
Pemerintahan Satu Orang
Plato menyatakan peraturan hukum
merupakan cara penyelesaian pertikaian dan pengakhiran perbedaan yang paling
tidak sempurna. Karena sifatnya, hukum adalah hal yang umum dan dirancang untuk
diterapkan pada satu atau berbagai macam dari kebanyakan kategori hubungan
sosial. Tetapi permasalahaannya yang sebenarnya tidaklah semudah yang
diperkirakan orang. Masalah-masalah yang dihadapi oleh tiap-tiap individu dalam
konteks-kontes sosial berbeda-beda dan berubah sepanjang waktu.
Berdasarkan pemikiran tersebut,
pendukung monarki menganggap monarki merupakan cara yang paling efisien dan
yang paling adil untuk memerintah negara; ia menjamin bahwa pedoman dasar bagi
masyarakat akan dilaksanakan menurut perubahan keadaan dan kebutuhan-kebutuhan
khusus.[4]
Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik
dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah
kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.
Bentuk
Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
1. Monarki
Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.
2. Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).
3. Monarki
Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi
raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat.
2.
Aristokrasi: Pemerintahan Oleh Beberapa Orang Bangsawan Cendikiawan
Aristokrasi
diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos = best + kratia = rule ). Jadi
aristokrasi adalah pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh orang- orang
terpilih. Tetapi kata – kata terbaik disini terkesan samar dengan istilah
terbaik dimasa yunani kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik adalah
mereka yang memiliki kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman dan
bermoral tinggi.
3.
Otoriterisme: Pemerintah oleh Sedikit Orang
Dalam
negara-negara yang dianggap otoriter karena adanya stuktur partai tunggal
tersebut, biasanya menampakkan ciri-ciri umum seperti;
·
Tiadanya oposisi politik yang terorganisasi
·
Tiadanya para pemimpin politik lain yang bisa menggantikan
elit yang ada untuk melaksanakan program-progran baru
·
Terbatasnya komunikasi politik sebatas ijin pemerintah dan
partai yang berkuasa
·
Perubahan orang-orang serta kebijakan pemerintah[5]
Model negara-negara penganutnya seperti Uni Soviet, Cina,
Jerman Timur, Kuba dan Vietnam.
4.
Totalitarisme: Pemerintah oleh Sedikit Orang
Totalitarisme
bisa dipandang sebagai:
·
Suatu ideologi politikyang dianut oleh anggota masyarakat
tertentu, yang mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
·
Suatu sistem pengawasan kebijakan yang dilakkan secara ketat
untuk membantu dan mendukung penguasa dalam menghadapi musuh-musuh negara.
·
Hal pengarahan dan pengawasan seluruh aspek perekonomian negara
secara terpusat.
Dalam
pelaksanaannya, pemerintah totaliter senantiasa mengawasi tingkah laku setiap
individu warganegara dan membatasi atau kalu perlu menghapuskan sama sekali
organisasi-organisasi politik oposisi. Pemerintah totaliter tidak ahanya mengawasi
tingkah laku warga negaranya, tetapi sampai pada pemikiran-pemikirannya.[6]
5.
Demokrasi: Pemerintahan oleh Banyak Orang
Kata
demokrasi berasal dari kata Yunani untuk “rakyat” dan “memerintah”.[7]
Adapun
bentuk-bentuk dari demokrasi, yakni:
a. Demokrasi
langsung
Demokrasi langsung adalah ungkapan
yang sempurna untuk kedaulatan rakyat. “Demokrasi langsung” berarti apa yang
dikatakan: rakyat memerintah dirinya sendiri secara langsung tanpa perantara.
Jean Jacques Rousseau juga memahami benar hakikat keadaan guna mewujudkan
demokrasi langsung didalam kenyataan:
·
Jumlah warga negara harus kecil
·
Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (atau
hampir merata)
·
Masyarakat secara kebudayaan harus homogen
·
Mereka yang melaksanakan undang-undang tidak boleh bertindak
sendiri di luar kemauan rakyat yang telah membuat undang-undang pertama kali.[8]
b. Demokrasi Perwakilan
Karena terdapat
terlalu banyak orang ikut serta secara langsung dalam pembuatan keputusan dan
sebagian lagi karena warga lama memahami sekali bahwa demokrasi langsung yang
berkesinambungan mengancam mereka atas pemerintahan lokal. Dengan melembagakan
pemilihan umum dan menyerahkan kekuasaan mengambil keputusan kepada wakil-wakil
yang terpilih (dewan kota), kesempatan melanjutkan pengusaan oleh waga yang
lebih mapan jadi lebih baik.[9]
[1] Ramlan Surbakti.Memahami Ilmu Politik.(Jakarta: Grasindo.cet
4 1999).hal168.
[2] http://halil-materipkn.blogspot.com/2009/08/bab-2-sistem-pemerintahan_30.html
[3] Opcit; Ramlan Surbakti hal: 173
[4]Carlton Clymer Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik (Jakarta
Utara: Raja Garafindo Persada, 1995),
hlm 64
[5] Op.Cit, Carlton Clymer Rodee, dkk., hlm 69-70
[6] Op.Cit, Cheppy Haricahyono., hlm 80
[7] Op.Cit, Carlton Clymer Rodee, dkk.,
hlm 72
[8] Ibid., hlm 72
[9] Ibid., hlm 72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca artikel ini ^_^ Silahkan memberi komentar dengan kata-kata yang sopan. Harap tidak memberi komentar dengan kata-kata kasar ^_^