Sabtu, 19 Januari 2013

Pemerintah dan Pemerintahan


A.    Pemerintah dan Pemerintahan
1.      Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah (Government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, Kubernan atau nakoda kapal. Artinya, menatap ke depan. Lalu “memerintah” berarti melihat ke depan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat Negara. Pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek , yaitu dari segi kegiatan (dinamika), structural fungsioanal, dan dari segi tugas dan kewenangan (fungsi).[1]Apabila ditinjau dari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang teroeganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat dan wilayah Negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Dari segi structural fungsional. Pemerintah berarti seperangkat fungsi Negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan Negara.  
Ada dua penegrtian tentang pemerintahan, yaitu[2] :
a. Pemerintahan dalam arti yang luas
Pemerintahan adalah perbutan memerintah yang dilakukan oleh badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negra.
b. Pemerintahan dalam arti yang sempit
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Ø  Menurut Utrecht ada 3 penegertian :
1.      Pemerintahan adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang memeiliki kekuasaan untuk memerintah ( legislative, eksekutif, yudikatif  ).
2.      Pemerintahan adalah gabungan badan - badan kenegaraan tertinggi yang memeiliki kekuasaan memrintah ( presiden, raja).
3.      Pemerintah dalam arti kepala negara (presiden) bersama kabinetnya.
Ø  Menurut Kamus Umum  Bahasa Indonesia pemerintah berarti :
a.       Proses, cara, perbuatan memerintah.
b.      Segala urusan yang dilakukan negara dalam meyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
2. Fungsi- fungsi Pemerintahan
Fungsi - fungsi negara (pemerintahan) dilakukan dengan beberapa struktur yang tidak tergantung satu sama lain. Selain itu, fungsi ini dapat dilakukan dengan satu struktur. Secara toeritas terdapat dua kemungkinan pelaksanaan fungsi negara, yakni “pemusatan fungsi – fungsi negara” pada satu tangan atau struktur dan “pemancaran fungsi – fungsi negra” kepada beberapa organ atau struktur pemerintahan.
Filosof  berkebangsaan Prancis ini membagi tugas dan kewenangan negara ke dalam tig jenis, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif. Pembagian fungsi yang dilakukan oleh Almond. Ia membagi fungsi pemerintahan menjadi tiga, dengan menggunakan istilah peraturan, yaitu pembeuatan peraturan (rule marking), penerapan peraturan (ruling application), dan penghakiman peraturan (rule adjudication).[3]
Berikut ini dijelaskan fungsi pembuatan peraturan yang diselenggarakan oleh badan – badan perwakilan rakyat, fungsi, penerapan peraturan yang diselenggarakan oleh pemerintah (kabinet) dan birokrasi, dan fungsi penghakiman (penegakkan) peraturan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga peradilan.
1. Perwakilan Rakyat
Dalam sistem perwakilan kepentingan, yang diwakili adalah kelompok masyrakat yang memiliki kepentingan yang sama tanpa terikat pada batas – batas wilayah adminstrasi politik, sedangkan yang mewakili adalah kelompok yang terorganisasikan.
Perwakilan rakyat, yang diwakili adalah sejumlah warga negara yang bertempat tinggal disuatu daerah atau distrik tertentu. Hal ini mencakup berbagai kepentingan, sedangkan yang mewakili adalah seorang atau lebih wakil rakyat yang bergabung ke dalam satu atau lebih partai politik.
Dari segi keterikatan antara wakil rakyat dan keinginan rakyat antara wakil rakyat dan keinginan rakyat yang diwakili, konsep perwakilan dibedakan menjadi dua tipe.
ü  Perwakilan tipe delegasi (mandat).
ü  Perwakilan tipe trustee (independen)
2. Sistem Pemilihan Umum
Sisitem pemilihan umum berkaitan erat dengan badan perwakilan rakyat. Hal ini disebabkan salah satu fungsi sistem pemilihan umum ialah menagtur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat atau menjadi kepala pemerintahan.
Setiap sisitem pemilihan umum setidak-tidaknya mengandung tiga variabel pokok yaitu :
·         Penyuaraan (balloting)
·         Daerah pemilihan (electrorate).
·         Formula pemilihan
3. Birokrasi
Secra etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro “Bureou” yang berarti kantor ataupun dinas, dan kata krasi “kratie”, cracy yang berarti pemerintahan. Dengan demikain birokrasi berarti dinas pemerintahan. Secra tipologik (tipe ideal), max weber mendiskripsikan sejumlah karekteristik birokrasi sebagi berikut :
·         Dalam organisasi ini terdapat pembagian kerja dengan sepesialisasi perananyang jelas.
·         Organisasi jabatan ini mengikuti prinsiop hirarki. Artinya, jabatan yang rendah berada dalam control dan pengawasan jabatan yang lebih tinggi.
·         Kegitan organisasi jabtan ini dilakukan berdasarkan sisitem aturan abstrak yang konsisten dan terdiri atas penerapan aturan ini kedalam kasus – kasus yang khusus.
·         Setiap pejabat melaksanakan tugasnya dalam semangat dan hubungan yang formal dan impersonal, yakni tanpa perasaan benci atau simpati, dank arena itu tanpa afeksi atau antusias.
·         Setiap pegawai dalam organisasi ini direkrut menurut prinsip kualifikasi teknis, gaji, dan dipensiun menurut pangkat dan kemampuan, dan dipromosikan menurut asas kesenioran atau kemampuan, atau keduanya.
4. Penghakiman Peraturan
Fungsi penghakiman peraturan merupakan suatu peranan untuk meyelesaikan pertikaian atau persengketaan yang menyangkut persoalan peraturan, pelanggaran peraturan dan penegasan fakta – fakta yang perlu untuk mendapatkan keputusan keadilan.
Penghakiman peraturan pada dasarnya bertujuan menjamin kepastian hukum sehingga tercipta suausan tertib dalam masyarakat. Fungsi penghakiman peraturan ada dua.
·         Sebagai dasar keputusan yang sama untuk kasus yang sama.
·         Hakim secara aktif melakukan interprestasi atas perundang-undangan yang ada dalam menaggapi kasus hukum yang berkembang pada masyrakat.

B.     Bentuk-bentuk Pemerintahan
Secara umum bisa dikemukakan bahwa kekuasaan politikdalam sutau negara bisa saja dijalankan oleh satu orang, beberapa orang, atau banyak orang.
1. Monarki: Pemerintahan Satu Orang
Plato menyatakan peraturan hukum merupakan cara penyelesaian pertikaian dan pengakhiran perbedaan yang paling tidak sempurna. Karena sifatnya, hukum adalah hal yang umum dan dirancang untuk diterapkan pada satu atau berbagai macam dari kebanyakan kategori hubungan sosial. Tetapi permasalahaannya yang sebenarnya tidaklah semudah yang diperkirakan orang. Masalah-masalah yang dihadapi oleh tiap-tiap individu dalam konteks-kontes sosial berbeda-beda dan berubah sepanjang waktu.
Berdasarkan pemikiran tersebut, pendukung monarki menganggap monarki merupakan cara yang paling efisien dan yang paling adil untuk memerintah negara; ia menjamin bahwa pedoman dasar bagi masyarakat akan dilaksanakan menurut perubahan keadaan dan kebutuhan-kebutuhan khusus.[4]
Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.
Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. 
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Aristokrasi: Pemerintahan Oleh Beberapa Orang Bangsawan Cendikiawan
Aristokrasi diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos = best + kratia = rule ). Jadi aristokrasi adalah pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh orang- orang terpilih. Tetapi kata – kata terbaik disini terkesan samar dengan istilah terbaik dimasa yunani kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik adalah mereka yang memiliki kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman dan bermoral tinggi.
3. Otoriterisme: Pemerintah oleh Sedikit Orang
Dalam negara-negara yang dianggap otoriter karena adanya stuktur partai tunggal tersebut, biasanya menampakkan ciri-ciri umum seperti;
·         Tiadanya oposisi politik yang terorganisasi
·         Tiadanya para pemimpin politik lain yang bisa menggantikan elit yang ada untuk melaksanakan program-progran baru
·         Terbatasnya komunikasi politik sebatas ijin pemerintah dan partai yang berkuasa
·         Perubahan orang-orang serta kebijakan pemerintah[5]
            Model negara-negara penganutnya seperti Uni Soviet, Cina, Jerman Timur, Kuba dan Vietnam.
4. Totalitarisme: Pemerintah oleh Sedikit Orang
Totalitarisme bisa dipandang sebagai:
·         Suatu ideologi politikyang dianut oleh anggota masyarakat tertentu, yang mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
·         Suatu sistem pengawasan kebijakan yang dilakkan secara ketat untuk membantu dan mendukung penguasa dalam menghadapi musuh-musuh negara.
·         Hal pengarahan dan pengawasan seluruh aspek perekonomian negara secara terpusat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah totaliter senantiasa mengawasi tingkah laku setiap individu warganegara dan membatasi atau kalu perlu menghapuskan sama sekali organisasi-organisasi politik oposisi. Pemerintah totaliter tidak ahanya mengawasi tingkah laku warga negaranya, tetapi sampai pada pemikiran-pemikirannya.[6]
5. Demokrasi: Pemerintahan oleh Banyak Orang
Kata demokrasi berasal dari kata Yunani untuk “rakyat” dan “memerintah”.[7]
Adapun bentuk-bentuk dari demokrasi, yakni:
a. Demokrasi langsung
            Demokrasi langsung adalah ungkapan yang sempurna untuk kedaulatan rakyat. “Demokrasi langsung” berarti apa yang dikatakan: rakyat memerintah dirinya sendiri secara langsung tanpa perantara. Jean Jacques Rousseau juga memahami benar hakikat keadaan guna mewujudkan demokrasi langsung didalam kenyataan:
·         Jumlah warga negara harus kecil
·         Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (atau hampir merata)
·         Masyarakat secara kebudayaan harus homogen
·         Mereka yang melaksanakan undang-undang tidak boleh bertindak sendiri di luar kemauan rakyat yang telah membuat undang-undang pertama kali.[8]
b. Demokrasi Perwakilan
Karena terdapat terlalu banyak orang ikut serta secara langsung dalam pembuatan keputusan dan sebagian lagi karena warga lama memahami sekali bahwa demokrasi langsung yang berkesinambungan mengancam mereka atas pemerintahan lokal. Dengan melembagakan pemilihan umum dan menyerahkan kekuasaan mengambil keputusan kepada wakil-wakil yang terpilih (dewan kota), kesempatan melanjutkan pengusaan oleh waga yang lebih mapan jadi lebih baik.[9]
           











[1] Ramlan Surbakti.Memahami Ilmu Politik.(Jakarta: Grasindo.cet 4 1999).hal168.
[2] http://halil-materipkn.blogspot.com/2009/08/bab-2-sistem-pemerintahan_30.html
[3] Opcit; Ramlan Surbakti hal: 173
[4]Carlton Clymer Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik (Jakarta Utara: Raja Garafindo Persada, 1995),  hlm 64
[5] Op.Cit, Carlton Clymer Rodee, dkk., hlm 69-70
[6] Op.Cit, Cheppy Haricahyono., hlm 80
[7] Op.Cit, Carlton Clymer Rodee, dkk.,  hlm 72
[8] Ibid., hlm 72
[9] Ibid., hlm 72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca artikel ini ^_^ Silahkan memberi komentar dengan kata-kata yang sopan. Harap tidak memberi komentar dengan kata-kata kasar ^_^